Aspek Hukum Pemberian Asi Eksklusif

              







ASPEK Hukum Pemberian Asi Eksklusif
Air Susu Ibu (ASI) adalah suatu emulsi lemak dalam larutan protein, laktosa dan garam-garam anorganik yang sekresi oleh kelenjar mamae ibu, yang berguna sebagai makanan bagi bayinya.
  1. ASI eksklusif adalah pemberian ASI tanpa makanan dan minuman tambahan lain pada bayi berumur nol sampai enam bulan. Bahkan air putih tidak diberikan dalam tahap ASI eksklusif ini. ASI dalam jumlah cukup merupakan makanan terbaik pada bayi dan dapat memenuhi kebutuhan gizi bayi selama 6 bulan pertama. ASI merupakan makanan alamiah yang pertama dan utama bagi bayi sehingga dapat mencapai tumbuh kembang yang optimal. Pada tahun 2001 World Health Organization / Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa ASI eksklusif selama enam bulan pertama hidup bayi adalah yang terbaik.
  2.  Kebaikan Asi Dan Menyusui
    ASI sebagai makanan bayi mempunyai kebaikan/sifat sebagai berikut:

  1. ASI merupakan makanan alamiah yang baik untuk bayi, praktis, ekonomis, mudah dicerna untuk memiliki komposisi, zat gizi yang ideal sesuai dengan
    kebutuhan dan kemampuan pencernaan bayi.
  2.  ASI mengadung laktosa yang lebih tinggi dibandingkan dengan susu buatan.
    Didalam usus laktosa akan dipermentasi menjadi asam laktat. yang bermanfaat untuk :

  1. Menghambat pertumbuhan bakteri yang bersifat patogen.
  2. Merangsang pertumbuhan mikroorganisme yang dapat menghasilkan asam organik dan mensintesa beberapa jenis vitamin.
  3. Memudahkan terjadinya pengendapan calsium-cassienat.
  4.  Memudahkan penyerahan herbagai jenis mineral, seperti calsium,
    magnesium.
  5. ASI mengandung zat pelindung (antibodi) yang dapat melindungi bayi selama 5-6 bulan pertama, seperti: Immunoglobin, Lysozyme, Complemen C3 dan C4, Antistapiloccocus, lactobacillus, Bifidus, Lactoferrin.

  1.  ASI tidak mengandung beta-lactoglobulin yang dapat menyebabkan alergi pada bayi.
  2. Proses pemberian ASI dapat menjalin hubungan psikologis antara ibu dan bayi.Selain memberikan kebaikan bagi bayi, menyusui dengan bayi juga dapat memberikan keuntungan bagi ibu, yaitu :

  1. Suatu rasa kebanggaan dari ibu, bahwa ia dapat memberikan “kehidupan” kepada bayinya.
  2. Hubungan yang lebih erat karena secara alamiah terjadi kontak kulit yang erat, bagi perkembangan psikis dan emosional antara ibu dan anak.
  3.  Dengan menyusui bagi rahim ibu akan berkontraksi yang dapat menyebabkan pengembalian keukuran sebelum hamil.
  4. Mempercepat berhentinya pendarahan post partum.
  5.  Dengan menyusui maka kesuburan ibu menjadi berkurang untuk beberpa bulan (menjarangkan kehamilan).
  6.  Mengurangi kemungkinan kanker payudara pada masa yang akan datang.
  7. Menambah panjang kembalinya kesuburan pasca melahirkan, sehingga
  8. Memberi jarak antar anak yang lebih panjang alias menunda kehamilan berikutnya.
  9.  Karena kembalinya menstruasi tertunda, ibu menyusui tidak membutuhkan zat besi sebanyak ketika mengalami menstruasi.
  10.  Ibu lebih cepat langsing. Penelitian membuktikan bahwa ibu menyusui enam bulan lebih langsing setengah kg dibanding ibu yang menyusui empat bulan.

  1. Manfaat Asi Untuk Bayi
    Pemberian ASI merupakan metode pemberian makan bayi yang terbaik, terutama pada bayi umur kurang dari 6 bulan, selain juga bermanfaat bagi ibu. ASI mengandung semua zat gizi dan cairan yang dibutuhkan untuk memenuhi seluruh gizi bayi pada 6 bulan pertama kehidupannya. Pada umur 6 sampai 12 bulan, ASI masih merupakan makanan utama bayi, karena mengandung lebih dari 60% kebutuhan bayi. Guna memenuhi semua kebutuhan bayi, perlu ditambah dengan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI). Setelah umur 1 tahun, meskipun ASI hanya bisa memenuhi 30% dari kebutuhan bayi, akan tetapi pemberian ASI tetap dianjurkan karena masih memberikan manfaat. ASI disesuaikan secara unik bagi bayi manusia, seperti halnya susu sapi adalah yang terbaik untuk sapi.

  1. Proses Terbentuknya Asi
    Tahapan-tahapan yang terjadi dalam proses laktasi mencakup:

  1. Mammogenesis : Terjadi pertumbuhan payudara baik dari ukuran maupun berat dari payudara mengalami peningkatan.

  2. Laktogenesis :
     Tahap 1 (kehamilan akhir) : Sel alveolar berubah menjadi sel sekretoris
    Tahap 2 (hari ke-3 hingga ke-8 kelahiran) : Mulai terjadi sekresi susu, payudara menjadi penuh dan hangat. Kontrol endokrin beralih menjadi autokrin.

  1. Aspek Hukum PP Dalam Pemberian Asi Eksklusif
    Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, susu formula bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai berusia 6 bulan.Susu formula bayi merupakan “makanan khusus” yang dapat digunakan oleh bayi untuk menggantikan ASI atau disebut Pengganti ASI (PASI). Susu formula atau susu botol merupakan susu sapi yang susunan nutrisinya diubah menyerupai ASI hingga dapat diberikan kepada bayi tanpa menimbulkan efek samping.
    Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa susu formula bayi merupakan pengganti ASI dimana seharusnya ASI diberikan kepada bayi dari mulai lahir sampai berusia 6 bulan atau yang dikenal sebagai ASI eksklusif.Menurut Pasal 6 PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.ASI Eksklusif merupakan pemberian ASI ibu kepada bayi dari mulai bayi tersebut lahir sampai dengan usia 6 bulan. Sedangkan susu formula bayi seharusnya diberikan setelah bayi berumur 6 bulan. Susu formula dapat diberikan kepada bayi dengan usia dibawah 6 bulan jika ada pertimbangan tertentu. Dalam Pasal 7 PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif disebutkan bahwa, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku dalam hal terdapat: a. indikasi medis; b.ibu tidak ada; atau c. ibu terpisah dari bayi. Atas dasar pertimbangan tersebut, Pasal 15 PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif menjelaskan bahwa, dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bayi dapat diberikan susu formula bayi.
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, seharusnya bayi mendapatkan ASI Eksklusif sejak lahir sampai usia 6 bulan, bukan diberikan susu formula. Namun saat ini banyak ibu yang tidak memberikan ASI eksklusif kepada bayinya dan menggantinya dengan susu formula bayi. Hal ini dikarenakan oleh berbagai faktor, yaitu faktor pekerjaan, faktor pendidikan / pengetahuan, factor pengiklanan susu formula, dan lain-lain.
    Faktor pengiklanan susu formula di media masa dan media cetak dapat menghambat program ASI Eksklusif di Indonesia. Hal ini dikarenakan promosi-promosi susu formula tersebut mengakibatkan ibu cenderung memberikan susu formula dibandingkan dengan ASI Eksklusif. Padahal dari segi komposisi pun jauh lebih baik ASI Eksklusif dari pada susu formula. Dan buruknya lagi, iklan-iklan susu formula dapat ditemukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas dalam bentuk kalender, jam dinding, pengukur tinggi badan, poster dan lain-lain. Bahkan terkadang ada tenaga medis yang memberikan dan mempromosikan susu formula kepada ibu-ibu. Sedangkan promosi susu formulamdi fasilitas pelayanan kesehatan dan oleh tenaga kesehatan tidak diperbolehkan dan sudah diatur dalam peraturan. Telah dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) PP No. 33 Tahun 2012 tentang
    Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, setiap tenaga kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Dalam Pasal 17 ayat (2) PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif pun dijelaskan bahwa, setiap tenaga kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif. Sedangkan untuk fasilitas pelayanan kesehatannya dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1) PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kepada ibu bayi dan/atau keluarganya, kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
    Dalam Pasal 18 ayat (2) PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif pun dijelaskan bahwa, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif. Jika tenaga kesehatan melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan Pasal 29 ayat (1) PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, setiap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1), dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a.teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin.
    Dan jika fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar, maka akan dikenakan Pasal 29 ayat (2) PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan, pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan serta produsen dan distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2),dan ayat (4), Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa

  1. teguran lisan; dan/atau b.teguran tertulis.
    Pemberian ASI EKSKLUSIF telah masuk ke dalam PP. No.33 tahun 2013 yang dilampirkan dalam pasal 6 dan pasal 9, sebagai berikut :
    Pasal 6
    Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan Asi Eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.
    Pasal 9

  1. Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1(satu) jam.
  2.  Inisiasi menyusu dini sebagaimana yang yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meletakkan bayi secara tengkurap didada atau diperut ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu.

  1. Aspek Hukum Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Telah Diterbitkan Sejak 1 Maret 2012.
    Tujuan PP tersebut adalah untuk :

  1. Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya
  2. Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya
  3. Meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.

    




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi, Kualitas, kepuasan, anc terpadu

ARTIKEl JEN